Regulasi Sumbangan

Peraturan dan Perundangan undangan yang menjadi pijakan bagi Komite SDN Sukadamai 3 Bogor dalam menggalang dan mengelola Sumbangan Partisipasi Untuk Mutu dari orang tua yang mampu,atau walinya:

a. UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional 

1. (pasal 5 ayat 1):setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
2. (pasal 6 ayat 2): Setiap warga negara bertanggungjawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan
3. (pasal 46 ayat 1): Pendanaan Pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat
4. (pasal 56 ayat 1): Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi : perencanaan, pengawasan, evaluasi program pendidikan melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
5. (pasal 56 ayat 3): Komite Sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan

b. PP No 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
1. (Pasal 2 ayat 1):Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
2. (pasal 47 huruf e): (masyarakat dapat berperan serta dalam) pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang diperlukan untuk mengembangkan satuan pendidikan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
3. (pasal 55 ayat 1): Peserta didik atau orang tua /walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara sukarela di luar yang telah di atur dalam pasal 52

 c.Petunjuk Teknis Dana BOS 2013 (Lampiran Permendikbud No 76 Tahun 2012) Bab II 

1. Huruf A Nomor  7.: Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
2. Huruf B Nomor  7:BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan

d.Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar

e.Surat Edaran Mendikbud Nomor: 017 / MPK / SE / 2013 Tentang Kebijakan Transisi RSBI Tertanggal 30 Januari 2013

 1. bagian 2 , Proses Belajar Mengajar
huruf a ;Dalam rangka menjaga kesinambungan proses pembelajaran yang bermutu , kegiatan pembelajaran pada semua sekolah yang selama ini mendapat izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  sebagai Sekolah Rintisan Bertaraf Internasional tetap berlangsung sampai akhir Tahun Pelajaran 2012/2013 sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

2. bagian 3, Pembiayaan
  • huruf c : Sekolah menerapkan pengelolaan pembiayaan sekolah reguler dengan manajemen berbasis sekolah
  • huruf d : masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan yang lebih bermutu